ERIN HERINDUANSYAH, 2020 PENERAPAN HUKUM TERHADAP KELALAIAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN SESEORANG MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SE/7/VII/2018 TENTANG PENGHENTIAN PENYELIDIKAN Legal memorandum
Abstract
Penghentian penyidikan merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diharapkan mampu berperan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Namun yang menjadi permasalahan adalah selama ini Penghentian penyidikan dijalankan tanpa adanya ukuran yang jelas, berapa besar ukuran ganti rugi, kompetensi penyidik dalam menangani penghentian penyidikan, sampai pada legalitas atau keabsahan pelaksanaan penghentian penyidikan tersebut. Adapun permasalahan hukum dalam legal memorandum ini adalah apakah penghentian penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ? serta bagaimanakah tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor Cimahi terhadap seseorang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan korban meninggal dunia ? Metode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran gramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan metode penelitian yuridis normatif dihubungkan dengan pendapat para ahli hukum yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in-concreto, penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianalisis menggunakan peraturan-peraturan yang ada. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penghentian penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan penyeberang jalan meninggal dunia, merupakan tindakan yang kurang tepat. Dasar hukum penghentian penyidikan harus sesuai dengan hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Pihak Kepolisian mendasari juga penghentian penyidikan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 7 tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Muhamad Tito Karnavian, hal tersebut merupakan penyimpangan dari KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Secara hirarki perundang-undangan, surat edaran tidak termasuk dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 327/IX/2018/Sat Lantas, tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor Cimahi terhadap pengemudi yang lalai dan menyebabkan korban meninggal dunia yaitu penyelidikan terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut, penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian harus sesuai dengan Pasal 1 butir 5 KUHAP. Setelah dilakukan penyelidikan dan Kepolisian menemukan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi dapat melakukan tindakan penyidikan berdasarkan Pasal 1 butir 2 KUHAP. Setelah semua langkah ditempuh sesuai dengan proses acara pidana, maka langkah selanjutnya adalah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.