PENERAPAN SANKSI KEBIRI KIMIA PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA

DEDY SETIAWAN 41151015200210, 2025 PENERAPAN SANKSI KEBIRI KIMIA PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA Skripsi

Abstract

Pelanggaran-pelanggaran marak terjadi di segala aspek bidang kehidupan. Pelanggaran yang terjadi salah satunya adalah adanya penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika sangat mengancam generasi muda, sehingga narkotika bagaikan uang logam yang memiliki 2 sisi. Satu sisi narkotika sangat membantu peranan medis dan penelitian, namun disisi yang lain mengancam para generasi muda yang mana pada selanjutnya menimbulkan keresahan dan ketentraman masyarakat. Dalam perkembangannya, kuantitas kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini sejalan dengan Hal ini sejalan dengan meningkatnya perdagangan gelap narkoba ke negara-negara berkembang, seperti Indonesia, melalui jaringan global. Meningkatnya popularitas media sosial sebagai platform baru untuk terhubung sangat terasa di berbagai bidang masyarakat. Tidak diragukan lagi, media sosial merujuk pada platform daring seperti blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual yang memudahkan orang untuk terlibat, berbagi, dan menghasilkan informasi. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum normatif, dengan mengkaji lebih dalam melalui literatur-literatur yang ada, baik melalui buku, artikel-artikel di Internet, jurnal ilmiah, maupun hasil penelitian terdahul. Hasil penelitian dan pembahasa penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang berdampak buruk bagi berbagai aspek kehidupan, mulai dari individu hingga tingkat nasional. Penggunaan narkotika tidak hanya merusak kehidupan pribadi penggunanya, tetapi juga memicu perpecahan dalam keluarga, mengganggu hubungan sosial, dan berkontribusi terhadap disintegrasi masyarakat. Kemajuan teknologi, khususnya media sosial, memperburuk peredaran narkoba dengan memberikan platform yang memudahkan pelaku untuk beroperasi secara tersembunyi. Pengedar narkoba menggunakan istilah rahasia atau produk palsu sebagai kedok dalam transaksi mereka, menyulitkan deteksi oleh masyarakat umum. Kata Kunci: Media Sosial, Tindak Pidana, Narkotika.

Citation:
Author:
DEDY SETIAWAN 41151015200210
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025