PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DI BERHENTIKAN (PHK) DALAM MASA KONTRAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NO. 06 TAHUN 2023

MEILIANY LESMANA 41151010180231, 2025 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DI BERHENTIKAN (PHK) DALAM MASA KONTRAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NO. 06 TAHUN 2023 Skripsi

Abstract

Untuk memahami faktor yang timbul dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak dalam masa kontrak didasarkan pada UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum yang dibutuhkan pekerja atau karyawan kontrak adalah tentang kepastian hukum, dengan adanya perlindungan hukum yang dibutuhkan pekerja atau karyawan kontrak yang terkena PHK dalam masa kontrak. Penulisan penelitian ini menggunakan metode deskripsi analisis dan penelitian hukum secara normatif yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif serta melihat penerapannya atau prakteknya dilapangan. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan kemudian data yang sudah diolah disajikan dalam bentuk uraian lalu dipresentasikan untuk dianalisi secara kualitatif kemudian selanjutnya untuk ditarik kesimpulan. Upaya dapat dilakukan secara perundingan bipartite, mediasi hubungan industrial, konsoliasi hubungan industrial, arbitrase hubungan industrial yang semuanya melalui pengadilan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang nomor 02 tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial (PPHI). Kata kunci: PHK, Perlindungan Hukum, Pemutusan Kerja Sepihak.

Citation:
Author:
MEILIANY LESMANA 41151010180231
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025