Muchammad Rizal 41151015210049, 2025 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR ATAS WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA Skripsi
Abstract
Proses pembiayaan jaminan fidusia telah diatur dalam UU No.42 Tahun 1999 kemudian di uji materiil dan setelah uji materiil maka pengaturan dan pelaksanaannya sesuai dengan Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 Dan Peraturan Kepolisian Negara RI No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia merupakan perikatan yang harus tunduk pada ketentuan hukum yang ada. Jaminan fidusia sifatnya mengikat para pihak. Perumusan masalah dalam penelitian ini ialah perlindungan terhadap kreditor atas wanprestasi debitor pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan akibat hukum yang terjadi terhadap debitor yang wanprestasi atas kredit macet. Tujuan penilitian untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditor atas wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan mengetahui akibat hukum yang terjadi terhadap debitor yang wanprestasi atas kredit macet. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang penelitiannya menganilisis kerja hukum dan faktor masyarakat, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan metode pengumpulan data dengan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder serta wawancara sebagai bahan pendukung. Metode analisis data penelitian yaitu secara kualitatif . Hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum bagi kreditor terhadap wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia apabila penyelesaian di luar pengadilan dengan menghasilkan solusi yang saling menguntungkan satu sama lain. Sedangkan jika didaftarkan maka hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Debitur harus melunasi atau membayar semua utang atau kerugian yang diderita oleh kreditur. Akibat hukum yang terjadi terhadap debitur yang wanprestasi atas kredit macet pertama risiko beralih pada pihak debitur semenjak terjadinya wanprestasi. Kedua debitur diharuskan melaksanakan pembayaran segala kerugian yang diderita oleh kreditor. Ketiga debitur diwajibkan untuk melakukan pemenuhan perjanjian apabila masih diberlakukannya atau pembatalan serta ganti rugi. Keempat pihak debitur membayar perkara apabila diperkarakan dalam ranah pengadilan, dan apabila dalam pengadilan debitur telah sah melakukan wanprestasi maka akan dikalahkan dalam perkara.