KEABSAHAN AKTA HIBAH ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1682 KUH PERDATA

Irfan Aditya Pradana 41151010200145, 2025 KEABSAHAN AKTA HIBAH ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1682 KUH PERDATA Skripsi

Abstract

Hibah merupakan perjanjian dengan memberikan harta benda kepada pihak lain secara sukarela, hibah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam pelaksanaannya hibah diperlukan akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang baik notaris atau PPAT, karena secara hukum kebasahan hibah dapat diterima apabila terdapat akta hibah yang dibuat oleh pejabat umum, sesuai dengan Pasal 1682 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Apabila harta benda yang dihibahkan merupakan benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, maka PPAT memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berhak untuk membuat akta hibahnya sesuai dalam aturan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta hibah atas tanah sangat dibutuhkan karena dalam peralihan hak milik dan pendaftaran tanah ke kantor pertanahan menjadi syarat pendaftaran dapat diterima, hal tersebut sudah menjadi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun sering terjadi permasalahan mengenai sengketa pembatalan akta hibah ini, banyak masyarakat yang kurang memahami peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan perjanjian hibah, seperti melakukan perbuatan melawan hukum dimana dalam permasalahan kasus ini akta hibah atas tanah yang dibuat merupakan akta di bawah tangan dengan atas nama tergugat dan memanfaatkan situasi yang terjadi untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan pergantian nama Sertifikat Hak Milik atas nama tergugat tanpa sepengetahuan penggugat, sehingga terjadinya sengketa pembatalan akta hibah oleh pihak yang merasa dirugikan dan tentunya dapat mempengaruhi keabsahan sebuah akta hibah atas tanah. Dengan alasan tersebut bagaimanakah kebasahan akta hibah atas tanah di bawah tangan dan bagaimana upaya pembatalan akta hibah di dalam pengadilan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bahan penelitian dikumpulkan melalui studi dokumen berupa penelusuran beberapa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta studi kepustakaan seperti menelusuri buku-buku, jurnal ilmiah, internet serta reverensi lain yang relevan. Penelitian ini memperoleh hasil yaitu bahwa undang-undang telah mengatur keabsahan akta hibah tanah dalam Pasal 1682 KUHPerdata, yang harus diperhatikan saat membuat atau melaksanakan hibah adalah akta hibah atas tanah dibuat di hadapan PPAT dengan dua orang saksi yang hadir. Hal ini karena akta dapat berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dan dianggap sah dibandingkan dengan akta hibah atas tanah yang dibuat di bawah tangan. Di pengadilan, pembatalan akta hibah secara perdata tidak dapat dibatalkan. Namun, hakim akan mempertimbangkan hal tersebut apabila terbukti telah terjadi pelanggaran sesuai dalam Pasal 1688 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Citation:
Author:
Irfan Aditya Pradana 41151010200145
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025