TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA IZIN ATASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Luvi Aulia Febrianti 41151010200114, 2025 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA IZIN ATASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Skripsi

Abstract

Perceraian merupakan salah satu isu yang cukup kompleks dalam kehidupan berumah tangga, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983, bagi Pegawai Negeri Sipil yang hendak melakukan perceraian wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan etika profesi serta mencegah dampak negatif perceraian terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan. Namun, masih banyak kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan tanpa mematuhi aturan yang mewajibkan bagi Pegawai Negeri yang hendak bercerai wajib memperoleh surat izin dari atasan, sehingga pada akhirnya menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan sanksi disiplin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan bagaimana mengenai dampak hukum perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil tanpa izin atasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, selain itu. Penelitian ini juga mengulas bagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan diterapkan dalam konteks kepegawaian. Penulis menggunakan metode pendekatan berdasarksan perumusan masalah dan tujuan penelitian yaitu menggunakan Yuridis-Normatif dalam penelitian hukum berfokus pada analisis penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, penelitian ini meneliti peraturan dan perundang-undangan yang relevan terkait dengan perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa izin atasan. Analisis dilakukan untuk memahami bagaimana peraturan ini bagi para Pegawai Negeri Sipil dan bagaimana menjaga stabilitas sosial serta profesionalisme di lingkungan birokrasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masih banyak para Pegawai Negeri Sipil yang tidak mematuhi prosedur wajib memperoleh perizinan perceraian dari atasan. Penerapan hukum terkait perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian penting dari regulasi yang bertujuan untuk menjaga citra dan integritas Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi negara. Aturan ini mewajibkan Pegawai Negeri Sipil untuk memperoleh izin dari atasan sebelum melaksanakan perceraian. Penelitian ini juga merekomendasikan agar ada pembaruan regulasi yang menyesuaikan dengan dinamika sosial dan kultural yang berkembang di masyarakat, sehingga hukum perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dapat diterapkan secara lebih adil dan efektif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan literatur hukum terkait perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, serta menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik terkait perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil. Kata kunci: Perceraian, Pegawai Negeri Sipil, Izin Atasan.

Citation:
Author:
Luvi Aulia Febrianti 41151010200114
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025