PELAKSANAAN PROSEDUR PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN DI RUMAH SAKIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Citra Hanisyah Fitriya 41151015210133, 2025 PELAKSANAAN PROSEDUR PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN DI RUMAH SAKIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Skripsi

Abstract

Rumah Sakit sebagai pusat pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan berbagai macam kegiatannya menghasilkan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dapat menjadi mata rantai penyebab penyakit, selain itu juga dapat menjadi sumber pencemaran lingkungan udara, air dan tanah. Pengelolaan limbah B3 di rumah sakit memiliki peranan penting untuk Kesehatan, keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis Pelaksanaan Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan Rumah Sakit ditinjau dari UU 32 Tahun 2009 dan menganalisis upaya dan kendala yang dihadapi oleh RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun untuk mencegah pencemaran lingkungan di Rumah Sakit. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pelaksanaan Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung seluruh tahapan dan tata cara pengelolaan limbah B3 sudah dilaksanakan oleh RSUP Dr. Hasan Sadikin mulai dari tahapan pengurangan, pemilahan, Penyimpanan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, Penimbunan hingga pelapora. Prosedur pengelolaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Terdapat kendala yang dihadapi pada proses pengelolaan limbah pada tahapan pemilahan masih ada kesalahan dalam proses pewadahan limbah B3 dan Non B3 dari petugas penghasil limbah (tenaga medis) diruangan. Telah dilakukan upaya untuk menghadapi kendala tersebut dengan cara sosialisasi, pembuatan SOP dan dilakukan Instrumen Pengawasan terhadap penghasil limbah di Rumah Sakit. Kata Kunci : Rumah Sakit, Pengelolaan Limbah, Limbah B3

Citation:
Author:
Citra Hanisyah Fitriya 41151015210133
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025