FAHMI FATHUR RAHMAN CARDANA, 2020 TINDAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK POLDA JABAR TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRODUK DAN PEREDARAN PUPUK TIDAK BER SNI DALAM LP : LP/1058/X/2019 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN Legal memorandum
Abstract
Pupuk anorganik termasuk komoditas yang dilindungi, untuk memproduksinya ada syarat-syarat tertentu atau standar yang harus dipenuhi sehingga Negara menetapkan bahwa pupuk anorganik adalah salah satu komoditi yang wajib mempunyai SNI (Standar Nasional Indonesia) tujuannya adalah agar pupuk anorganik ini benar-benar dapat menunjang produksi hasil pertanian menjadi bagus, hal ini diatur dalam UU No 20 tahun 2014 tentang Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian, UU Perindustrian, UU Perdagangan serta peraturan perundangan lainnya. Seperti halnya dalam kasus ini pelaku memproduksi dan memperjualbelikan pupuk NPK merek MH 88 dan merek Berlian Ijo tanpa menggunakan Standar Nasional Indonesia, dimana hal ini akan sangat merugikan para petani yang menggunakan pupuk tersebut karena pupuk tersebut dibuat tidak dengan takaran yang semestinya. Pada kasus ini penyidik menerapkan Pasal 113 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Dan UU Darurat No 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Perpres No.15 Tahun 2011 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dan Permenrin No. : 08/M-IND/PER/2/2014 Tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik, tetapi penulis akan menganalisis apakah penerapan hukum oleh penyidik Polda Jabar terhadap pelaku tindak pidana persaingan usaha yang tidak mencantumkan label SNI pada produknya sudah tepat?dan tindakan hukum lain apakah yang dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana produk tanpa SNI? Metode penelitian yang digunakan dalam legal memorandum ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif karena dalam penelitiannya hanya mengumpulkan data primer bahan hukum sekunder yaitu dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana penerapannya dalam suatu kasus yang sedang dalam penyidikan. Penerapan Pasal 113 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Dan UU Darurat No 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Perpres No.15 Tahun 2011 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dan Permenrin No. : 08/M-IND/PER/2/2014 Tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik oleh penyidik Polda Jabar terhadap kasus ini kurang tepat seharusnya penyidik menerapkan juga pasal-pasal pidana dalam UU No 20 tahun 2014 tentang Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian. Sedangkan tindakan hukum lain yaitu selain dari dilakukannya penangkapan, penyegelan , penyidik juga harus melakukan penarikan terhadap produk pupuk anorganik tersebut serta memberikan kewajiban pada pelaku untuk mengganti rugi pada korban yang menderita kerugian akibat menggunakan pupuk anorganik yang tidak ber SNI tersebut.