Devy Nopitasari 41151010200160, 2025 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI WILAYAH POLSEK KEDOKANBUNDER DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 303 DAN 303 BIS KUHP Skripsi
Abstract
Maraknya Perjudian di Wilayah Polsek kedokanbunder merupakan suatu ancaman bagi masyarakat yang berdampak negatif serta merusak generasi bangsa, perjudian itu sendiri merugikan banyak hal salah satu perjudian yang beredar yaitu Toto gelap Hongkong dan sabung ayam yang marak di wilayah Polsek Kedokanbunder lebih tepatnya di desa Kedokanbunder. Pada dasarnya perjudian ini merupakan sebuah kejahatan yang bisa mengakibatkan terganggunya ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Tindak pidana perjudian dapat dirumuskan dalam dua pasal yakni 303 dan 303 bis, kedua pasal ini merupakan suatu kejahatan antara lain kejahatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menggunakan kesempatan untuk bermain judi bersama-sama dengan orang lain. Terdapat rumusan dalam penulisan hukum ini yaitu faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana perjudian di Polsek Kedokanbunder dan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian di wilayah Polsek Kedokanbunder. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, pendekatan yuridis empiris adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan yang telah dirumuskan dilakukan dengan memadukan bahan-bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan untuk mengumpulkan data studi pustaka, observasi dan wawancara. Kesimpulan hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana perjudian di Wilayah Polsek Kedokanbunder adalah faktor masyakat yang menjadi salah satu hambatan dalam penegakan hukum dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam pemberantas dan keikut sertaan dalam dalam permaina perjudian ini , serta masyarakat seringkali menjadikan perjudian ini adalah hobi, maka penegakan hukum sulit diterapkan karena masyarakat itu sendiri terkadang tidak memikirkan apa dampak yang akan didapatkan dikemudian hari. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian di wilayah Polsek Kedokanbunder, dengan melakukan Sosialisasi kepada masyarakat setempat dan kelingkungan pendidikan seperti sekolah-sekolah murid sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas / kejuruan (SMA/SMK) agar tidak ada terjadi tindak pidana Perjudian di wilayah Kedokanbunder, masyarakat dan pelajar yang awam agar tidak terjerumus di dunia Perjudian yang semakin hari semakin marak, Polsek Kedokanbunder melakukan patroli keamanan 4 (empat) kali sehari, serta melakukan operasi penyakit masyarakat (PEKAT).