Michael Ananta 41151010200148, 2025 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA CARDING TERHADAP WARGA NEGARA ASING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi
Abstract
Di era globalisasi saat ini, pesatnya kemajuan teknologi dan informasi dipengaruhi oleh manusia yang selalu mencari akan ilmu-ilmu baru yang menjadi dasar dari terciptanya teknologi terbaru. Akan tetapi kemajuan teknologi juga selain memberikan dampak positif juga dapat memberikan dampak negatif seperti timbulnya kejahatan baru yaitu cyber crime yang sangat merugikan korbannya. Kejahatan cyber crime juga dapat menyerang di sektor perbankan karena bank merupakan sistem keuangan yang saat ini menggunakan teknologi yang memudahkan nasabahnya untuk melakukan transaksi. Kasus-kasus pembobolan terhadap sistem keamanan dan pembobolan kartu kredit milik nasabah merupakan kejahatan yang disebut carding. Akibat yang timbuldari tindak pidana carding ini tidak langsung terasa oleh korban namun dampak yang dihasilkan dari Tindakan pelaku tersebut sangat besar. Penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut : pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang kornbannya merupakan warga negara asing dan bagaimana sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif penelitian hukum normatif dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis bahan hukum yang ada di perpustakaan seperti Undang-Undang, dokumen, buku serta literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti lalu ditarik kesimpulan mengenai permasalahan yang akan diperuntukan untuk mengkaji data tersebut. Sedangkan Teknik analisi yang digunakan adalah kualitatif yaitu melakukan analisis terhadap rumusan masalah, bahan hukum, sehingga mendapatkan gambaran yang baru atau menguatkan gambaran yang sudah ada maupun gambaran baru. Hasil penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana pelaku carding dapat dilakukan berdasarkan kemampuan pelaku untuk memberikan pertanggungjawaban pidana, adanya kesalahan dalam bentuk kesengajaan pelaku yang dibuktikan sesuai Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, tidak adanya alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana carding. Sanksi pidana terhadap pelaku carding yang korbannya merupakan warga negara asing ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ITE secara keseluruhan putusan yang diberikan oleh hakim sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun hukuman yang lebih tegas dan kebijakan penegakan hukum yang lebih efektif sangat diperlukan untuk menghadapi kasus cyber crime khusunya tindak pidana carding yang semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi yang pesat. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Carding, Warga Negara Asing.