Siti Ainun Azizah Sari 41151010200103, 2025 TANGGUNG JAWAB PERDATA PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP KERUGIAN BARANG BAGASI PENUMPANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Maskapai penerbangan Batik Air adalah salah satu maskapai full-service di Indonesia yang berkomitmen untuk memberikan layanan berkualitas tinggi kepada para penumpangnya. Namun dalam kenyataannya, sering kali penumpang maskapai Batik Air dihadapkan dengan kerusakan atau kehilangan barang bagasi penumpang pesawat yang menimbulkan permasalahan mengenai tanggung jawab perdata perusahaan penerbangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab perusahaan penerbangan, khususnya Batik Air, terhadap kerugian bagasi penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penumpang yang mengalami kerugian tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan tujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai peraturan-peraturan yang mengatur tanggung jawab perdata maskapai penerbangan serta menganalisis penerapannya dalam kasus kerugian bagasi penumpang. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan (library research) untuk memperoleh bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis normatif-kualitatif, di mana bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Batik Air memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk bertanggung jawab secara perdata atas kerugian bagasi penumpang, yang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi bila tidak dipenuhi. Selain itu, upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi pengajuan gugatan di pengadilan atau penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Kata Kunci: Tanggung Jawab Perdata, Perusahaan Penerbangan, dan Perlindungan Konsumen.