Rizky Maulana Yusuf 41151010200107, 2025 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK PARKIR LIAR DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN JUNTO PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 66 TAHUN 2021 TENTANG TARIF PELAYANAN PARKIR Skripsi
Abstract
Pesatnya perkembangan dan kemajuan zaman saat ini mengakibatkan peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung, sehingga akan berdampak pada terbatasnya ketersediaan lahar parkir. Masalah tarif pelayanan parkir di Kota Bandung tampaknya tidak pernah berakhir. Pengelolaan pelayanan parkir menghadapi banyak kendala, termasuk banyaknya area parkir strategis yang belum terdaftar. Selain itu, peraturan mengenai parkir di tepi jalan umum sering kali tidak jelas serta rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi. Di Kota Bandung masih banyak ditemukan pelaku parkir liar serta tidak adanya hukuman atau sanksi tegas yang diberikan kepada para pelaku praktik parkir liar yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat di Kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis penerapan penegakan hukum terhadap pelaku parkir liar di Kota Bandung dan mengetahui serta menganalisis upaya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi praktik parkir liar di Kota Bandung. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif yang menitik beratkan pada data sekunder atau data kepustakaan sebagai sumber utama. Selain itu penulis melakukan penelitian lapangan untuk menambah kelengkapan data berupa data primer yang dapat menunjang data sekunder. Penelitian ini menggambarkan permasalahan dan Penegakan Hukum terhadap praktik parkir liar di Kota bandung dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Junto Peraturan Walikota bandung Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Parkir. Kemudian permasalahan dan penegakan hukum tersebut dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan diperoleh hasil bahwa penegakan hukum terhadap pelaku parkir liar di Kota Bandung dilakukan melalui sistem pendekatan dengan melakukan teguran secara langsung, memberikan surat panggilan terhadap juru parkir dan melakukan penertiban juru parkir liar secara langsung.. Melakukan patroli serta pengawasan secara rutin dan memberikan sanksi yang tegas merupakan beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi praktik parkir liar di Kota Bandung. Kata Kunci: Kota Bandung, Parkir Liar, Penegakan Hukum