Ficky Perdana Putra NPM 41151010200171 , 2025 PENGGUNAAN GAS AIR MATA OLEH PENEGAK HUKUM DI STADION SEPAK BOLA DITINJAU DARI ASPEK HAM DAN HUKUM PIDANA Skripsi
Abstract
Penggunaan gas air mata seringkali menjadi langkah terakhir oleh aparat kepolisian dalam menangani kerusuhan massa khususnya di stadion sepak bola, hal ini bertentangan dengan aturan FIFA, secara umum penggunaan gas air mata diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunnaan dalam tindakan kepolisian. Insiden yang terjadi di Stadion Indonesia khususnya Stadion Kanjuruhan menunjukan bahwa tindakan tersebut dapat memicu kepanikan massal, menyebabkan ratusan korban jiwa. Penggunaan gas air mata menyoroti pelanggaran atas hak untuk hidup dan hak atas rasa aman yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dalam perspektif hukum pidana penggunaan gas air mata di stadion dapat dikategorikan tindak pidana, penggunaannya yang dilakukan ditempat tertutup dan jumlahnya yang berlebihan hal tersebut yang menjadi bahan pertimbangan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penggunaan gas air mata oleh penegak hukum di stadion sepak bola ditinjau dari aspek HAM dan hukum pidana dan untuk menganalisis upaya penanggulangan terhadap kasus penggunaan gas air mata di stadion. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif bertujuan untuk membuat gambaran sistematis, akurat serta faktual mengenai hubungan diantara objek penelitian, teknik pengumpulan data studi pustaka. Kesimpulan dari penelitian ini Penggunaan gas air mata didalam lingkungan olahraga dalam hal ini dilakukan di stadion sangat bertentangan dengan prinsipprinsip HAM juga bertentangan dengan aturan FIFA, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjadi landasan hukum mengenai perlindungan hak-hak dan hak-hak korban hal ini ditegaskan dalam pasal 9 dan 30 bahwa setiap orang berhak atas hidup dan berhak atas aman. Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 menegaskan bahwa penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh kepolisian harus dilakukan secara proporsional dan tindakan yang dilakukannya harus berdasarkan rasa tanggungjawab, pemerintah bertanggung jawab atas kegagalan karena tidak dapat melindungi warga negara. Kelalaian yang dilakukan kepolisian sehingga menyebabkan kematian dapat dijerat pasal 359 jo pasal 55, Tragedi Kanjuruhan menjadi contoh nyata bagaiamana penggunaannya yang tidak proporsional dapat menyebabkan korban luka hingga meninggal. Penanggulangan kerusuhan di stadion tidak harus menggunakan gas air mata, banyak opsi yang dapat digunakan seperti dengan cara mencoba dialog serta mencoba memahami yang diinginkan suporter ketika terjadi kerusuhan, menggunakan semprotan air untuk membubarkan massa secara lebih manusiawi. Peningkatan fasilitas stadion juga diperlukan keamanan stadion perlu mendapat perhatian lebih untuk menciptakan kenyamanan bagi seluruh penonton, Tidak hanya fasilitas fisik yang dapat mempengaruhi keamanan stadion, jumlah penonton harus sesuai dengan kapasitas stadion yang dianjurkan hal ini untuk mencegah terjadinya kepadatan Kata Kunci: Penggunaan Gas Air Mata, Kepolisian, Stadion