TINDAKAN BPOM TERHADAP MAKANAN BERBAHAYA BERDASARKAN UU PANGAN NOMOR 18 TAHUN 2012

Nama : Dinar Nurjanah Npm : 41151010180206, 2025 TINDAKAN BPOM TERHADAP MAKANAN BERBAHAYA BERDASARKAN UU PANGAN NOMOR 18 TAHUN 2012 Skripsi

Abstract

Artikel ini menganalisis tindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap makanan yang mengandung zat berbahaya di Indonesia, serta langkah-langkah yang diambil dalam menangani kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif dan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen merupakan elemen krusial dalam hukum, bertujuan melindungi hak-hak konsumen dari praktik bisnis yang merugikan. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999, perlindungan ini mencakup upaya menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam transaksi. Selain itu, UU Pangan (UU No. 18 Tahun 2012) menegaskan pentingnya pengawasan dan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan kualitas pangan. Tindakan BPOM mencakup empat aspek utama: pengawasan, penegakan hukum, edukasi, serta sertifikasi dan labelisasi. BPOM melakukan pengawasan rutin melalui inspeksi dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi zat berbahaya, seperti boraks, rhodamin B, dan formalin, yang dilarang dalam makanan. Dalam penegakan hukum, BPOM berwenang menarik produk yang melanggar aturan, memberikan sanksi administratif, dan mengajukan tindakan pidana jika ada unsur kesengajaan. Selain itu, BPOM berperan aktif dalam edukasi masyarakat mengenai bahan berbahaya dalam makanan dan pentingnya keamanan pangan, dengan meluncurkan kampanye dan panduan untuk mendorong penggunaan bahan yang aman dalam makanan. Kata Kunci : Bahan berbahaya, BPOM, pangan

Citation:
Author:
Nama : Dinar Nurjanah Npm : 41151010180206
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025