PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM TINDAK PIDANA BAGI TERDAKWA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL DALAM PUTUSAN NOMOR 382/PID.SUS/2023/PN.BLB DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

WA MARCELLA 41151010210220, 2025 PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM TINDAK PIDANA BAGI TERDAKWA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL DALAM PUTUSAN NOMOR 382/PID.SUS/2023/PN.BLB DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS Skripsi

Abstract

Perkara tindak pidana asusila dengan korban anak di bawah umur pada umumnya dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, namun jika pelakunya sebagai penyandang disabilitas intelektual, logikanya tidak dihukum sama dengan pelaku yang normal. Bagi pelaku ini diwajibkan diproses dengan menggunakan tambahan protokol yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penulis tertarik meneliti putusan Nomor 382/Pid.Sus/2023/PN.Blb yang telah memutus pidana penjara selama 11 tahun lebih dengan tanpa mempertimbangkan protokol yang diatur dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Atas hal tersebut permasalahan hukumnya yang penulis ambil adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini, dan upaya apa yang dapat dilakukan dalam penanganan perkara terhadap penyandang disabilitas intelektual sebelum vonis hukuman. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif degan jenis penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka, yaitu studi kepustakaan dari berbagai referensi yang terkait dengan pokok pembahasan mengenai perkara yang tidak mempertimbangkan protokol yang diatur dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Berkas perkara yang dijadikan objek analisis adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang telah inkrah, atau disebut juga sebagai penelitian hukum normatif yaitu suatu tipe penelitian yang diakukan dengan cara meneliti bahan pustaka untuk menemukan berbagai aturan hukum, prinsip hukum dan doktrin hukum yang dapat menjawab isu hukum yang dihadapi sesuai dengan karakteristik ilmu hukum pidana. Simpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa dalam penanganan perkara terhadap penyandang disabilitas intelektual dalam sistem hukum pidana harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Proses hukumnya harus lebih inklusif, dengan mempertimbangkan kondisi mental pelaku, pendampingan hukum yang sesuai dan memadai waktunya, serta alternatif pemidanaan yang lebih tepat, dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil bagi semua pihak, kemudian upaya yang dapat dilakukan sebelum vonis hukuman oleh pengadilan, yaitu harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi mental dan kapasitas pidana mereka. Upaya seperti asesmen awal oleh ahli yang membidanginya, pendampingan hukum yang sensitif atau maksimal terhadap pelaku penyandang disabilitas intelektual, penerapan diversi, serta rehabilitasi harus menjadi prioritas dalam sistem peradilan. Selain itu, peran lembaga perlindungan hak disabilitas dan pengadaan edukasi bagi aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas intelektual mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan kondisi mereka.

Citation:
Author:
WA MARCELLA 41151010210220
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025