RICKY GUNAWAN 41151010210128, 2025 EKSEKUSI JAMINAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG DALAM PUTUSAN PERKARA NOMOR 7/PDT.G.S/2021/PN SRL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Skripsi
Abstract
Sektor Perbankan berfungsi sebagai lembaga perantara keuangan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam membiayai berbagai kegiatan usaha yang proaktif melalui kegiatan perkreditan perbankan. Jaminan meliputi jaminan yang sifatnya material berupa barang atau benda baik yang sifatnya bergerak atau tidak bergerak dan jaminan immaterial yang merupakan jaminan fisik yang tidak dapat dikuasai langsung oleh bank misalnya jaminan pribadi, garansi bank ataupun jaminan perusahaan. Fungsi jaminan itu sendiri memberikan hak dan kekuasaan kepada bank selaku kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang-barang jaminan tersebut bilamana debitur wanprestasi atau kredit bermasalah. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif, di samping itu, dalam penelitian ini hukum juga dimaknai sebagai putusan/penetapan hakim dalam sengketa hak tanggungan, yaitu. Dengan demikian, maka pendekatannya menggunakan pendekatan normatif/doktrinal. Data yang digunakan mencakup data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil penelitian, kekuatan dan prosedur eksekusi jaminan atas tanah yang tidak dipasangkan Hak Tanggungan terhadap putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor. 7/ PDT.G.S/2021/PN SRL berakibat tidak dapat dieksekusinya objek hutang piutang. Upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan yang muncul dari faktor penegak hukum ini adalah dengan meminta petunjuk dari atasannya atau kepada komisi hukum nasional yang ada, misalnya kepada Pengadilan Tinggi. Dan seharusnya sebesar apapun kredit yang diberikan, sudah seharusnya dipasangkan hak tanggungan, demi menjamin kepastian pengembalian kredit yang telah diberikan. Kata Kunci : Perjanjian, wanprestasi, hak tanggungan, eksekusi