Erid Gauri Putra 41151010210125, 2025 KEBIJAKAN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA Skripsi
Abstract
Pedagang kaki lima atau yang biasa disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut pedagang yang melakukan kegiatan komersial di jalan atau trotoar yang seharusnya diperuntukan bagi pejalan kaki. Penanganan atau penertiban pedagang kaki lima dapat didengar dan saksikan dari berita – berita di Media online, Televisi, Radio dan surat kabar hampir setiap hari. Namun sangat disayangkan dalam berita – berita itu pula dapat di dengar dan saksikan bahwa penanganan dan penertiban pedagang kaki lima yang dilakukan selama ini identik dengan kekerasan dan penggusuran secara paksa bahkan sering terjadi bentrok antara aparat dengan para pedagang kaki lima. Jika keberadaan pedagang kaki lima ini dapat di tata dengan baik, konsisten, dan efisien, keberadaan pedagang kaki lima justru akan menambah keindahan dan dapat menjadi lokal wisata serta kearifan lokal di tengah daerah perkotaan serta memberikan peluang usaha bagi masyarakat kecil yang tidak mampu berproduksi. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana penerapan kebijakan dan penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima Kota Bandung dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan penegakan hukum terhadap Pedagang kaki lima Kota Bandung. Spesifikasi melalui pendekatan yuridisi normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan informasi dilapangan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pola kepatuahan Pedagang Kaki Lima pada zona merah dan kuning kurang patuh terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. kebijakan dan penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima di Kota Bandung telah dilaksanakan dengan baik dan efektif oleh Pemerintah Kota Bandung tetapi belum mendapatkan dukungan sepenuhnya dari beberapa unsur terkait. Berbagai solusi dan alternatif penyelesaian relokasi Pedagang Kaki Lima telah menemui titik temu yang memecahkan permasalahan. Kata Kunci: Pedagang kaki Lima (PKL), Penegakan Hukum