PEMBUKTIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

I KETUT GILANG GEOVANI NPM : 41151010180198, 2025 PEMBUKTIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Skripsi

Abstract

Kasus tindak pidana korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan, menunjukkan lemahnya kesadaran hukum, integritas penegakan hukum yang kurang kuat, serta kurangnya ketegasan dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku korupsi. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah vonis bebas terhadap terdakwa TB Dikrie Maulawardhana dalam perkara pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Pasar Rakyat di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp966.707.119 menurut audit BPKP. Namun, Pengadilan Negeri Serang membebaskan terdakwa dengan alasan tidak terpenuhinya unsur-unsur pembuktian dalam dakwaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus. Data dianalisis melalui studi dokumen putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta doktrin hukum pidana. Fokus penelitian ini adalah menganalisis proses pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi, kesesuaian regulasi dalam dakwaan, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas. Salah satu aspek penting dalam penelitian ini adalah penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018, yang ternyata belum efektif diberlakukan pada saat anggaran proyek disetujui, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam menilai perbuatan terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa vonis bebas terhadap terdakwa didasarkan pada tiga faktor utama. Pertama, regulasi yang dijadikan dasar dakwaan tidak berlaku efektif pada saat pelaksanaan proyek. Kedua, bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, termasuk laporan audit kerugian negara, tidak dapat menunjukkan hubungan kausal langsung antara tindakan terdakwa dan kerugian negara. Ketiga, hakim menilai bahwa tindakan terdakwa lebih bersifat administratif dan tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dalam melakukan korupsi. Oleh karena itu, keputusan pengadilan yang membebaskan terdakwa menunjukkan pentingnya kesesuaian regulasi dan pembuktian yang kuat dalam perkara tindak pidana korupsi.

Citation:
Author:
I KETUT GILANG GEOVANI NPM : 41151010180198
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025