KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PROSES MEDIASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

Muhammad Rafly 41151010210062, 2025 KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PROSES MEDIASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN Skripsi

Abstract

Kasus sengketa yang bisa diselesaikan dengan mediasi harus memenuhi pertimbangan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Bukti benar dan salah dikesampingkan untuk proses damai namun tidak boleh merugikan yang lemah, ada negosiasi dengan kedua belah pihak secara terpisah untuk menemukan titik temu. Adapun permasalahannya adalah : Bagaimana kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi? Apa Kendala Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi Pada Badan Pertanahan Nasional? Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Kewenanangan Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi adalah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus pertanahan.

Citation:
Author:
Muhammad Rafly 41151010210062
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025