PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENYIARKAN BERITA BOHONG YANG MENGAKIBATKAN KEONARAN DI MASYARAKAT BERDASARKAN PASAL 14 ATAU 15 UU NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DALAM LAPORAN POLISI NOMOR LPB/76/I/2020/JABAR

MAISA NUR AZIZAH, 2020 PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENYIARKAN BERITA BOHONG YANG MENGAKIBATKAN KEONARAN DI MASYARAKAT BERDASARKAN PASAL 14 ATAU 15 UU NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DALAM LAPORAN POLISI NOMOR LPB/76/I/2020/JABAR Legal memorandum

Abstract

Penulisan tugas akhir ini dilatarbelakangi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/76/I/2020/JABAR pada tanggal 23 Januari 2020, tepatnya di Kota Bandung telah terjadi adanya dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang mengakibatkan keonaran dikalangan masyarakat yang dilakukan oleh petinggi organisasi Sunda Empire. Adapun permasalahan dalam karya tulis ini adalah apakah Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dapat diterapkan kepada para pelaku tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat, dan Bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan dalam proses penyidikan tindak pidana ini. Legal memorandum ini disusun dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) yang dilengkapi dengan rekomendasi hukum serta pemecahan masalah hukum. Penulisan legal memorandum ini menggunakan metode deskriptif analitis yang menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianalisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil penulisan ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan pasal 14 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dapat diterapkan kepada para pelaku tetapi penulis merekomendasikan adanya penambahan tuntutan dengan menggunakan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, guna meyakinkan proses penyidikan, para penyidik diharuskan melibatkan ahli psikologi forensik untuk memastikan kondisi kesehatan mental pelaku.

Citation:
Author:
MAISA NUR AZIZAH
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2020