KEPASTIAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL DALAM SISTEM FIRST TO FILE DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN TRIPS

Ricky Luthfi Ferdiansyah 41151010210005, 2025 KEPASTIAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL DALAM SISTEM FIRST TO FILE DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN TRIPS Skripsi

Abstract

Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yang memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya. Namun, sistem ini sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik merek terkenal yang belum mendaftarkan mereknya di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap merek terkenal dalam sistem first to file di Indonesia dengan mengacu pada UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta ketentuan Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi bagaimana prinsip kepastian hukum diterapkan dalam penyelesaian sengketa merek terkenal di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang menitikberatkan pada analisis hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi permasalahan dalam implementasi perlindungan merek terkenal di Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi ketidaksesuaian antara praktik hukum nasional dengan standar internasional yang ditetapkan oleh TRIPS. Penelitian ini membahas kepastian hukum, yang memerlukan penyelarasan antara sistem first to file dengan perlindungan terhadap merek terkenal. Pemerintah Indonesia dapat memperkuat mekanisme pembuktian dalam proses pendaftaran dan persidangan agar merek terkenal mendapatkan perlindungan yang lebih efektif. Selain itu, penguatan kapasitas hakim dalam memahami standar internasional yang diatur dalam TRIPS dapat membantu memastikan bahwa putusan yang dihasilkan sejalan dengan prinsip perlindungan hak kekayaan intelektual global. Indonesia telah terikat pada ketentuan TRIPS sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Oorganisasi Perdagangan Dunia), yang mewajibkan perlindungan terhadap merek terkenal secara efektif di tingkat nasional. Meskipun yurisprudensi bukan sumber hukum utama di Indonesia, konsistensi putusan pengadilan yang sejalan dengan TRIPS dan hukum nasional sangat penting untuk menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih dalam dari para hakim serta kesadaran pemilik merek internasional akan pentingnya pendaftaran merek guna mencegah sengketa dalam sistem first to file.

Citation:
Author:
Ricky Luthfi Ferdiansyah 41151010210005
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025