PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 363 AYAT (1) DAN PASAL 53 KUHP

ARTONI ZALUKHU 41151010210106, 2025 PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 363 AYAT (1) DAN PASAL 53 KUHP Skripsi

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Juncto Pasal 53 KUHP, berdasarkan analisis pada putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor : 1014/Pid.B/2023/PN Bdg yang terjadi di Jalan Terusan Golf Timur IV, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada tanggal 7 Oktober 2023. Dalam kasus tersebut, pelaku mencoba mencuri seekor anjing milik korban dengan cara memasuki rumah korban secara diam-diam, namun aksinya diketahui oleh korban dan pelaku sempat membekap korban sebelum akhirnya melarikan diri dan tertangkap warga. Meskipun telah terjadi upaya perdamaian antara pelaku dan korban, yang dibuktikan dengan surat kesepakatan damai dan permohonan pencabutan laporan polisi, proses hukum tetap berlanjut hingga ke tahap persidangan dan pelaku dijatuhi pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pada penelitian ini penulis mengangkat identifikasi masalah mengenai kepastian hukum terhadap pelaku dan korban tindak pidana yang diselesaikan melalui restorative justice dan hambatan-hambatan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris atau pendekatan studi kasus untuk mengkaji sejauh mana prinsip restorative justice diterapkan dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap korban dan pelaku yang perkara pidananya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice di Indonesia saat ini belum tercapai, hal ini disebabkan oleh ketidakselarasan mengenai aturan hukum yang mengatur mengenai restorative justice dengan praktik penegakan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diperlukan perumusan kebijakan dan pedoman hukum yang lebih tegas agar restorative justice dapat diimplementasikan secara optimal, terutama pada kasuskasus yang memenuhi kriteria damai dan tidak membahayakan kepentingan publik secara luas. Selain itu, masih terdapat hambatan dalam implementasi restorative justice, terutama ketika aparat penegak hukum tetap memproses perkara meskipun telah tercapai perdamaian. Kata Kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana, Percobaan Pencurian, Kepastian Hukum, Hambatan. i

Citation:
Author:
ARTONI ZALUKHU 41151010210106
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025