Steven Endrow Nenggolan 41151010210047, 2025 PEMENUHAN HAK IBADAH TAHANAN DAN NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA 1 BANDUNG KEBON WARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 Skripsi
Abstract
Ibadah adalah hak semua orang termasuk seseorang yang sedang menjalani masa tahanan/masa hukuman di Lapas/Rutan harus tetap menjalankan haknya sebagaimana nilai yang tertuang dalam Pancasila sila ke-1. Tidak tersedianya sarana ibadah yang memadai bagi narapidana menimbulkan persoalan tersendiri mengenai hak-hak yang semestinya diperoleh narapidana selama berada di Rumah Tahanan Kebon Waru. Pemenuhan hak narapidana dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya ini belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh Rumah Tahanan Kebon Waru. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis, yang dimaksudkan untuk memberikan data yang selengkap mungkin tentang suatu keadaan yang bertujuan untuk mengetahui ketentuan tentang pelaksanaan pemenuhan hak narapidana dalam beribadah menurut agama dan kepercayaannya di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru. Dari hasil penelitian diperoleh upaya yang perlu dilakukan dalam pemenuhan hak narapidana dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya berpedoman pada Pasal 9 huruf a Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hal ini di implementasikan dengan menyediakan sarana dan pra sarana ibadah, menyediakan program bimbingan rohani oleh pemuka agama dan menyelenggarakan kegiatan hari besar keagamaan. Adapun hambatan yang timbul dalam pemenuhan hak narapidana dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan di Rumah Tahanan Kebon Waru diantaranya yaitu: Tidak adanya dasar hukum yang mengatur secara rinci mengenai pembinaan keagamaan dan ibadan narapidana di lingkungan Rutan. Keterbatasan tempat ibadah dan kuantitas sumber daya di Lapas mempengaruhi pelaksanaan hak kebebasan beribadah Rutan Kebon Waru.