EKSISTENSI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CYBER BULLYING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDAN GUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Muhammad Daffa Alfisya 41151010210059, 2025 EKSISTENSI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CYBER BULLYING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDAN GUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

Tindakan bullying di dunia maya dilakukan tanpa beban oleh pelaku. Adanya keyakinan bahwa perilaku perundungan merasa aman dan tidak akan menimbulkan akibat hukum membuat pelaku merasa bebas. Efek yang ditimbulkan terhadap korban memberi pengaruh yang besar, bahkan sampai pada depresi yang akhirnya meninggal dunia. Adapun permasalahannya : Bagaimana Eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Cyber bullying? Apa Kendala dan Upaya Kepolisian Republik Indonesia Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Cyber bullying ? Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Bullying Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Cyber bullying adalah sangat penting dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana cyber bullying, karena Polri memiliki peran utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di ruang siber. Polri dapat melakukan berbagai tindakan seperti patroli siber, edukasi, teguran, penindakan langsung, dan penegakan hukum terhadap pelaku cyber bullying. Kendala dan Upaya Kepolisian Republik Indonesia Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Cyber bullying adalah kesulitan mengidentifikasi pelaku, Kompleksitas teknis investigasi digital, Konsistensi penerapan undang-undang, pelaku sering menggunakan anonimitas teknologi, aparat penegak hukum belum memiliki pemahaman yang mendalam tentang teknologi dan jejak digital, masih ada kendala dalam memastikan penerapan undang-undang yang konsisten dan efektif. Upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana Cyber bullying dilakukan melalui penegakan hukum dan pengaturan undang-undang.

Citation:
Author:
Muhammad Daffa Alfisya 41151010210059
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025