Mitha Primaelani Apriady 41151010210065, 2025 PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP NASABAH BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) YANG TABUNGANNYA BERKURANG DI ATM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JO UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Skripsi
Abstract
Nasabah sebagai konsumen wajib mendapatkan pelayanan jasa yang nyaman, aman dan selamat dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Akan tetapi dalam prakteknya masih kerap dijumpai pelaku usaha yang tidak beritikad baik kepada kosumennya yaitu dengan memanfaatkan kelemahan konsumennya, sehingga minimnya pengetahuan serta kesadaran masyarakat sebagai konsumen dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha demi meningkatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, khususnya terhadap Perlindungan Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Yang Tabungannya Berkurang di ATM. Adapun permasalahannya : Bagaimana Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Yang Tabungannya Berkurang di ATM Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Bagaimana Pertanggungjawaban Bank Rakyat Indonesia (BRI) Terhadap Nasabah Yang Tabungannya Berkurang di ATM Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, dengan mengkaji dan menguji data sekunder. Spesifikasi Penelitian deskriptif analitis dengan menggambarkan secara sistematis fakta dan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah BRI Yang Tabungannya Berkurang di ATM Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan adalah bank memberikan hak nasabah untuk mengajukan pengaduan dan mencari penyelesaian di luar atau di dalam pengadilan. Nasabah BRI dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Undang - Undang Perlindungan konsumen. OJK melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan bank pada regulasi, sementara Undang – Undang Perlindungan Konsumen memberikan hak dan jaminan nasabah. Pertanggungjawaban Bank Rakyat Indonesia adalah BRI akan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami nasabah akibat hilangnya dana nasabah di ATM apabila disebabkan oleh kelalaian bank. Penggantian kerugian akan diproses selambat – lambatnya 20 hari kerja. Nasabah yang kehilangan dana dapat melakukan beberapa upaya dengan melaporkan ke bank, mengajukan ke OJK atau bahkan dengan jalur hukum.