AMELLIA RAHMAWATI 41151010210186, 2025 ANALISIS PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN ANTARA PELAKU USAHA DAN RESELLER TENTANG PENETAPAN HARGA PRODUK BERDASARKAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA Skripsi
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pengaturan hukum dalam perjanjian antara pelaku usaha dan reseller terkait terkait penetapan harga produk, serta bentuk perlindungan hukum terhadap reseller dari praktik wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam praktiknya, hubungan antara pelaku usaha dan reseller sering kali tidak diatur secara tegas dalam kontrak tertulis, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran, khususnya dalam hal perubahan sepihak terhadap harga produk. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian memiliki kekuatan mengikat layaknya Undang-Undang bagi para pihak yang terikat didalamnya. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mematuhi kesepakatan yang telah disepakati bersama. Penelitian ini juga mengkaji bagaimana hukum perdata memberikan perlindungan terhadap reseller yang dirugikan akibat wanprestasi, termasuk hak untuk menuntut ganti rugi atau dapat melakukan pembatalan perjanjian. Hasil analisis menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap reseller dapat diperkuat melalui penyusunan perjanjian yang jelas, serta penerapan asas keadilan dan itikad baik dalam pelaksanaan kontrak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah hukum normatif penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif, menganalis makna dan penerapan pasal-pasal KUH Perdata dalam perjanjian penetapan harga pelaku usaha dan reseller. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, buku teks hukum, jurnal ilmiah, artikel hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum antara pelaku usaha dan reseller tentang penetapan harga produk berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bagi para pihak yang membuatnya perjanjian juga diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata, syarat sah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata dan Pasal 1243 KUH Perdata yang mengatur mengenai ganti rugi. Oleh karena itu pelaku usaha dan reseller wajib mematuhi isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Adapun perlindungan hukum terhadap reseller dari praktik wanprestasi oleh pelaku usaha daapat diberikan mekanisme hukum perdata yang dimana berhak menuntut haknya dengan cara mengajukan somasi, mediasi serta dapat mengajukan gugatan kepengadilan berupa ganti rugi menurut Pasal 1243 KUH Perdata atau 1266 KUH Perdata. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memulihkan kerugian dan melindungi hak ekonomi para reseller. Kata Kunci: Wanprestasi, Penetapan Harga, Perjanjian.