TINDAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN PAMINAL POLDA JAWA BARAT TERHADAP ANGGOTA DALMAS POLRESTABES BANDUNG YANG MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN PADA PENGAMANAN PENERTIBAN KAWASAN TAMANSARI BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 Jo. 170 KUHP

RAMADHAN DWIHARJAYADI, 2020 TINDAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN PAMINAL POLDA JAWA BARAT TERHADAP ANGGOTA DALMAS POLRESTABES BANDUNG YANG MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN PADA PENGAMANAN PENERTIBAN KAWASAN TAMANSARI BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 Jo. 170 KUHP Legal memorandum

Abstract

Penulisan Legal Memorandum ini berdasarkan Laporan Informasi nomor : R/LI-81/XII//Paminal tanggal 13 Desember 2019 tentang viralnya video pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri. Pada dua video tersebut tampak seseorang yang diduga anggota Polri melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan dengan benda tumpul (tongkat), tendangan, pukulan tangan kosong pada bagian wajah, punggung, dan bagian tangan korban yang diduga warga Tamansari atau anggota kelompok solidaritas warga. Permasalahan hukum yang diangkat dalam penulisan legal memorandum ini adalah, bagaimanakah tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota Dalmas pada pengamanan penertiban kawasan Tamansari menurut KUHP dan Tindakan hukum lain apakah yang dapat dilakukan Paminal Polda Jawa Barat terhadap pelaku kekerasan pada pengamanan penertiban kawasan Tamansari Bandung. Metode penulisan menggunakan pendekatan hukum normative, yaitu mengacu pada studi kepustakaan yang ada. Dalam penulisan ini juga dipergunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dimana pendekatan dilakukan dengan menelaah undang-undang dan peraturan yang bersangkut paut dengan kasus hukum yang sedang diteliti. Berdasarkan hasil pembahasan dapat dikemukakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota Dalmas pada pengamanan penertiban kawasan Tamansari menurut KUHP pada dasarnya dapat memenuhi rumusan Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Agar proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tersebut dapat dilakukan masih diperlukan adanya pelaporan atau pengaduan dari korban kekerasan yang disertai bukti-bukti berupa akibat yang ditimbulkan yang ditimbulkan dari penganiayaan tersebut. Berkaitan dengan tindakan hukum yang dapat dilakukan Sub Paminal Bid Propam Polda Jabar adalah antara lain dengan mengembalikan anggota yang melakukan kekerasan kepada atasannya atau ankum.

Citation:
Author:
RAMADHAN DWIHARJAYADI
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2020