AKIBAT HUKUM POLIGAMI OLEH ANGGOTA POLRI BERDASARKAN KODE ETIK PROFESI POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 279 KUHP

KATARINA SINULINGGA 41151010210112, 2025 AKIBAT HUKUM POLIGAMI OLEH ANGGOTA POLRI BERDASARKAN KODE ETIK PROFESI POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 279 KUHP Skripsi

Abstract

Poligami yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu isu hukum dan etika yang cukup kompleks, karena di satu sisi berkaitan dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai agama, namun di sisi lain juga berhadapan dengan aturan hukum positif dan kode etik profesi. Salah satu ketentuan hukum yang menjadi sorotan adalah Pasal 279 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang larangan pernikahan kedua tanpa izin dari pasangan pertama, yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam konteks institusi Polri, tindakan poligami yang tidak sesuai prosedur juga melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari tindakan poligami oleh anggota Polri ditinjau dari Pasal 279 KUHP serta relevansi dan implementasinya dalam konteks etika profesi kepolisian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Pasal 279 KUHP dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, serta literatur yang berkaitan dengan hukum pidana dan etika profesi. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan melalui studi kasus terhadap dua peristiwa poligami oleh anggota Polri yang telah dijatuhi sanksi. Data dikumpulkan melalui studi dokumen serta wawancara dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan anggota Komisi Kode Etik Profesi. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap pelanggaran poligami oleh anggota Polri masih bersifat kasuistis dan bergantung pada tingkat pelanggaran serta pertimbangan dalam sidang etik. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih konsisten dan penguatan pengawasan internal untuk memastikan bahwa anggota Polri menaati aturan hukum dan etika profesi dalam kehidupan pribadinya. Kata Kunci: Poligami, Anggota Polri, Kode Etik Polri.

Citation:
Author:
KATARINA SINULINGGA 41151010210112
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025