Sungguh Raja Sembiring 41151010210003, 2025 EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN LISTRIK DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN Skripsi
Abstract
Pencurian listrik merupakan penggunaan tenaga listrik yang bukan hak secara tidak sah. Pencurian listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Namun terdapat satu masalah dalam hal ketenagalistrikan, masalah tersebut yaitu banyak masyarakat yang melakukan kecurangan dengan cara mencuri arus listrik demi mendapatkan tenaga listrik dengan biaya murah atau bahkan tidak terhitung atau gratis, hal ini sama halnya melakukan pencurian terhadap negara. Disaat kebutuhan akan energi listrik tidak terpenuhi, segala cara pun dilakukan agar tetap tersedianya kebutuhan akan energi listrik. Cara yang dilakukan ialah pencurian arus listrik. Adapun permasalahannya : Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Listrik Di Hubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan? Bagaimana Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Listrik Di Hubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan? Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Listrik Di Hubungkan Dengan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Listrik adalah menggunakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Untuk ancaman pidana dalam pengaturan hukum tentang pencurian arus listrik dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena telah memenuhi unsur- unsur objektif yaitu: perbuatan mengambil, yang diambil harus suatu barang, dan barang itu harus seluhurnya atau sebagian milik orang lain. Juga memenuhi unsur subjektif yaitu: pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum. Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Listrik adalah melalui upaya preventif dan represif. Secara preventif yaitu agar mengubah pola pikir masyarakat bahwa pencurian listrik merupakan hal yang melawan hukum. Secara represif yaitu dengan melakukan tindakan penegakan hukum secara administrasi berupa sanksi denda serta sanksi pemidanaan yang tegas diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan agar pelaku yang melakukan kejahatan pencurian listrik tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dapat merugikan negara maupun dirinya sendiri.