PERTANGGUNGJAWABAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN DITINJAU DARI RESTORATIVE JUTICE DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 18/PID. SUS-ANAK/2023/PN. BLB BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Ismaya Salma Nur Fauziah 41151010210113, 2025 PERTANGGUNGJAWABAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN DITINJAU DARI RESTORATIVE JUTICE DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 18/PID. SUS-ANAK/2023/PN. BLB BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Skripsi

Abstract

Kejahatan merupakan perilaku menyimpang yang selalu ada dalam masyarakat. Kejahatan secara esensinya sangat meresahkan dan merugikan masyarakat karena itu untuk mengatasinya dan melindungi masyarakat, maka pemerintah mengambil langkah-langkah penegakan hukum untuk mencegah terjadinya kejahatan. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji yaitu bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan hukuman justru dijatuhi pidana berupa pembinaan dan pelatihan kerja terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dalam putusan nomor 18/Pid. Sus-Anak/2023/PN. Blb? dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yaitu dalam penelitian hukum yang tertulis dikaji dari berbagi aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan struktur penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal. Dalam penelitian hukum normative kategori ini yang digunakan ialah pendekatan Judical Case Study, karean adanya konflik hukum yang memerlukan putusan pengadilan , karean adanya konflik hukum yang memerlukan putusan pengadilan (yurisprudensi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dijatuhi pidana karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E, serta pidana tambahan sepertiga sebagaimana Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016. Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUUX/2012, yang menyatakan bahwa pembatasan kasasi terhadap putusan bebas bertentangan dengan UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak, termasuk Mahkamah Agung

Citation:
Author:
Ismaya Salma Nur Fauziah 41151010210113
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025