NURUL OKTAVIANI 41151010210193, 2025 PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI DESA RANCAMULYA KECAMATAN PAMEUNGPEUK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Skripsi
Abstract
Perkawinan ialah perilaku alami makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang bertujuan untuk memastikan keberlangsungan kehidupan di dunia. Melalui perkawinan yang sah, hubungan antara laki-laki dan perempuan dapat terjalin secara terhormat dan bermartabat untuk membagun kehidupan rumah tangga yang harmonis. Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, salah satunya ialah perkawinan dibawah umur. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ialah 19 tahun, fenomena perkawinan dibawah umur masih terjadi di berbagai daerah, termasuk di Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung. Hal ini menimbukan permasalahan hukum dan sosial seperti tidak tercatatnya perkawinan secara resmi serta kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku perkawinan dibawah umur serta upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat Desa Rancamulya dan KUA Kecamatan Pameungpeuk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan dilakukan di Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung dengan fokus pada kasus-kasus perkawinan dibawah umur. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui kuesioner, wawancara, dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih banyak terjadi perkawinan dibawah umur di Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung yang dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang sesuai, seperti tanpa adanya dispensasi dari Pengadilan Agama. Hal ini berdampak pada berbagai akibat hukum, antara lain tidak tercatatnya perkawinan secara resmi, sulitnya pengurusan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran anak, serta tidak terpenuhinya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang terlibat dalam perkawinan tersebut. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum memahami batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka perkawinan dibawah umur di Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung. Upaya yang telah dilakukan oleh Desa Rancamulya dan KUA Kecamatan Pameungpeuk, seperti sosialisasi dan edukasi hukum belum sepenuhnya efektif karena terhambat dalam pelaksanaannya, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta keterbatasan dalam jangkauan kegiatan tersebut.