Murni Murniawati 41151010210043, 2025 STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO NOMOR 7/PDT.G/2023/PN.LBO ATAS TIDAK DIKABULKANNYA PERMOHONAN SITA JAMINAN Skripsi
Abstract
Sita jaminan merupakan suatu tindakan untuk mengamankan barang milik orang lain yang dapat dijadikan jaminan untuk si berhutang, selain itu sita jaminan juga dapat digunakan untuk memberikan ganti kerugian terhadap suatu perbuatan yang telah melanggar aturan, yang menyebabkan orang lain mengalami kerugian, mengenai sita jaminan ini diatur dalam SEMA No. 5 Tahun 1975 dan Pasal 227 HIR mengenai prosedur dan syarat – syarat dilakukannya sita. Yang menjadi permasalahan hukum yaitu tidak dapat dilakukannya eksekusi terhadap objek sita jaminan, karena yang menjadi objek sengketa adalah tanah milik negara bukan tanah milik tergugat, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah upaya hukum peninjauan kembali. Metodologi penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu metodologi penelitian hukum normatif, dalam penelitian hukum ini mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan keadilan dan kepastian hukum mengenai ditolaknya permohonan sita jaminan, penelitian ini juga mengkaji beberapa aspek seperti teori, penjelasan umum dan penjelasan setiap Pasal yang berkaitan. Berdasarkan hasil analisis penelitian ini, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Majelis Hakim menolak permohonan sita jaminan sudah benar. Karena, penggugat meletakan sita jaminan pada objek sengketa milik negara bukan milik pribadi, namun penggugat dapat mengajukan peninjauan kembali dengan adanya novum atau bukti baru dan memohon agar Nota Kesepahaman disahkan kembali serta, yang menjadi objek sengketa dapat dieksekusi meskipun tanah milik negara demi perlindungan hukum bagi penggugat.