DIAN AKHMAD RIFQI 41151015220213, 2025 JUAL BELI TANAH YANG DI ATASNYA TELAH BERDIRI KANTOR KELURAHAN SUKARASA KECAMATAN SUKASARI KOTA BANDUNG (Studi Kasus : Putusan Nomor 294/Pdt.G/2022/PN Bdg) Skripsi
Abstract
Penelitian berupa studi kasus jual beli tanah yang di atasnya telah berdiri kantor Kelurahan Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung studi dengan putusan nomor 294/pdt.G/2022/PN Bandung, dilatar belakangi adanya sengketa tanah yang terjadi perselisian anatar pihak-pihak yang berkepentinganterkait kepemilikan suatu bidan,penggunaan,atau hak-hak tekait tanah. Tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak sehingga proses jual belinya berbeda dengan jual beli benda bergerak seperti hewan , kendaraan dan peralatan elektronik. Proses jual beli tanah memerlukan akta otentik Perjanjian pengikatan jual beli dilakukan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan para pihak dari tindakan ingkar janji. Perlindungan hukum yang diberikan bagi parapihak dibawah tangan terdapat di dalam perjanjian apabila dalam perjanjian disebutkan secara khusus dalam klausula- klausula yang telah disepakati dalam perjanjian.perlindungan hukum merupakan suatu hal yang penting dalam menjamin terpenuhuinya hak-hak hukum seseorang.selain itu,perlindungan hukum yang diberikan memiliki tujuan lain yaitu guna mewujudkan kepastian hukum kemanfaatan hukum dan keadilan bagi para pihak.perlindungan hukum yang diberikan dapat persifat preventif mencegah maupun represif memperbaiki setiap perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum harus memilikiperlindungan hukum,terlebih disaat terjadi suatu sengketa diantra para pihaknya. Salah satu hukum,di bidang tanah adalah tindakan hukum jual beli yang sering dilakukan oleh masyarakat di mana jual beli ini ada hubungan hukum antara penjual dan pembeliyang terkait satusama laim.penjual harus menyerahkan kepada pembeli hak kepemilikan atas barang tidak hanya kekuatan barang yang dijual dan penyerahan harus dilakukan dengam legal, maka dari itudiperukan perlindungan hukum untuk memberi solusi dan kepastian serta kejelasan akan penyelesaian sengketa yang ada atau yang berpotensi terjadi pasca pejanjian di sepakati. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan bagaimana upaya penyelesaian masalah dalam perjanjian Jual Beli atas tanah . Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian jual beli dan upaya hukum terhadap penyelesaian dalam perjanjian Pengikatan Jual Beli.Kedudukan akta jual beli sebagai perjanjian awal yang merupakan akta autentik memiliki kekuatan hukum yang mengikat . Upaya Hukum dari perbutaan pengingkaran Perjanjian Jual Beli melalui cara litigasi dan non litigasi . Akibat Hukum yaitu pembatalan perjanjian , ganti rugi , dan membayar biaya perkara. Kata Kunci : Jual Beli Tanah , Perjanjian Pengikatan Jual Beli , Upaya Hukum, Pengingkaran Perjanjian Jual Beli