TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN PENYIDIK POLRES SUMEDANG TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

RIZKA ANGGUN PRAMESTI, 2020 TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN PENYIDIK POLRES SUMEDANG TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Legal memorandum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/115/VII/2020/JBR/RES SMD, yang dilaporkan seorang Lelaki bernama Haris Riswandi pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 jam 10.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak di bawah umur dengan nama Nina Hayati. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah terhadap Wawan Setiawan yang diduga melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap anak dibawah umur dapat diterapkan Pasal 81 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan Tindakan hukum lain yang dapat dilakukan oleh penyidik Polres Sumedang. Korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih yang sama-sama masih dibawah umur. Pada saat kasus terjadi, korban berusia 15 belas tahun dan tersangka berusia 17 tahun. Tersangka telah melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap korban sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda-beda. Keluarga dari pihak korban akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian tentang kejadian yang dialami oleh korban, setelah keluarga dari pihak korban mengetahui bahwa tersangka telah melakukan tindak asusila terhadap korban. Penulisan tugas akhir ini disusun dalam bentuk legal memorandum dengan sistematika sebagai berikut: latar belakang masalah, kasus posisi, pemeriksaan dokumen terkait, dilengkapi dengan landasan teori, pemberian legal opinion, dan ditutup dengan kesimpulan dan saran. Penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianlisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil penulisan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: berdasarkan uraianuraian dalam legal memorandum ini, penyidik polres Sumedang dapat mengambil tindakan hukum untuk menjerat tersangka dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal, dalam hal ini Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahung 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 15 tahun. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan diversi menginat pelaku masih merupakan anak di bawah umur.

Citation:
Author:
RIZKA ANGGUN PRAMESTI
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2020