KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 438/PDT/2024/PT BDG)

Syifa Nurfatia 41151010190122, 2025 KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 438/PDT/2024/PT BDG) Skripsi

Abstract

Setiap manusia memiliki kebutuhan, diantaranya seperti tanah dan rumah yang merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk memenuhi kelangsungan hidup. Cara untuk dapat menguasai tanah tersebut dapat melalui yang namanya jjual beli. Kemudian pada transaksi jual beli yang seharusnya peralihan hak atas tanah dilakukan dengan dibuatnya AJB dihadapan PPAT, tetapi pada kenyataannya ternyata banyak bebeerapa faktor yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakan AJB, akhirnya para pihak melakukan PPJB dihadapan Notaris. Penulisan ini bertujuan untuk dapat mengetahui dan menganalisis lebih dalam terkait dengan akibat hukum dari peralihan hak atas tanah berdasarkan PPJB. Oleh karena itu diperlukan pengaturan yang jelas atas setiap PPJB yang dibuat masyarakat agar tidak terjadi pertikaian. Bagaimana Pertimbangan dalam PPJB yang mengandung caacat hukum Dalam Putusan 438/Pdt/2024/PT.BDG dan upaya hukum terhadap kepastian PPJB yang dibuat oleh para pihak. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif yang bertujuan mencari dasar hukum positif serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menganalisis sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum positif Indonesia. Tahap penelitian ini menggunakan data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data menggunakan yuridis kualitatif yang menganalisis data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan buku-buku yang diteliti kemudian dapat ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu Pertimbangan Hukum Majelis hakim pada Putusan Pengadilan Nomor 438/Pdt.G/2024/PT BDG yang menyatakan membatalkan batal demi hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Penulis berpendapat bahwa tidak dapat dibatalkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli yang telah dibuat sesuai dengan syarat dan prosedur suatu Perjanjian maka perjanjian tersebut tetap sah. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Tergugat yaitu melanjutkan ke Tingkat Kasasi dengan menyiapkan bukti bahwa akta perjanjian pengikatan jual beli yang telah dibuat di hadapan notaris tersebut sah menurut hukum. Dan Kepastian hukum terhadap PPJB harus dibuat secara notariil yang merupakan akta otentik dimana sesuai dengan Pasal 1870 KUHPerdata, akta otentik memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna dan menggunakan kalimat yang tegas dan mengikat para pihak

Citation:
Author:
Syifa Nurfatia 41151010190122
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025