Della Andella Teresa 41151010210225, 2025 PENERAPAN PASAL 365 AYAT (3) KUHP DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (PUTUSAN NOMOR 540/PID.B/2023/PN.BLB) Skripsi
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaktepatan penerapan pasal perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana tercantum pada Putusan Nomor 540/Pid.B/2023/PN.BLB. Permasalahan utama yang diangkat pada penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim memilih Pasal 365 ayat (3) KUHP sebagai dasar pemidanaan, serta mengapa tidak dilakukan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum, padahal dakwaan primernya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penelitian ini juga mempertanyakan apakah putusan tersebut telah memberikan rasa keadilan yang seharusnya diperoleh korban dan keluarganya. Metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum pidana, doktrin, serta analisis terhadap Putusan Nomor 540/Pid.B/2023/PN.Blb. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penerapan pasal dalam putusan hakim dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, serta menilai sejauh mana pertimbangan hakim dan sikap jaksa mencerminkan keadilan substantif dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Simpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 365 ayat (3) KUHP pada putusan tersebut tidak sepenuhnya menjawab kompleksitas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, khususnya hal niat dan pola perencanaan. Oleh karena itu, Pasal 340 KUHP seharusnya menjadi dasar hukum yang lebih tepat untuk mencerminkan keadilan substantif dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Ketiadaan upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut Umum turut menjadi faktor yang memperlemah posisi hukum korban, serta menunjukkan kurangnya respons institusional terhadap putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Penelitian ini menegaskan pentingnya evaluasi kritis dalam klasifikasi tindak pidana, khususnya pada kejahatan dengan modus digital dan kekerasan fatal, agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum dan untuk menjaga kepastian serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.