Shafana Dwi Utari 41151010210224, 2025 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MORAL PENCIPTA BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Skripsi
Abstract
Hak moral merupakan bagian dari hak cipta yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Dalam perkembangan karya intelektual atau hak cipta, perlindungan terhadap hak moral menjadi relevan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap identitas serta integritas pencipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur ketentuan mengenai hak moral, namun dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran terhadap hak moral tersebut, seperti penggunaan karya tanpa mencantumkan nama pencipta atau pengubahan karya yang merugikan reputasi pencipta. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak moral pencipta serta bentuk ganti rugi yang dapat ditempuh oleh pencipta sehubungan dengan pelanggaran terhadap hak moral. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berdasarkan pada teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Tahapan penelitian dimulai dari identifikasi dan perumusan masalah, studi kepustakaan untuk mengumpulkan data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yaitu studi dokumen, doktrin hukum, jurnal ilmiah, serta putusan pengadilan yang relevan dengan perlindungan hak moral pencipta. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif-analitis, yaitu menguraikan isi ketentuan hukum dan membandingkannya dengan praktik pelaksanaannya di lapangan untuk menilai efektivitas serta kendala penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak moral pencipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bersifat melekat, tidak dapat dialihkan, dan tetap diakui meskipun hak ekonomi telah berpindah tangan. Bentuk perlindungan tersebut meliputi hak pencipta untuk dicantumkan namanya, menggunakan nama samaran, mengubah ciptaan sesuai kepatutan, serta menolak segala bentuk modifikasi yang merugikan kehormatan atau reputasinya. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hak moral, pencipta dapat menempuh gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Ganti rugi tersebut mencakup kerugian materiil, seperti hilangnya potensi ekonomi akibat pencemaran nama baik yang berdampak pada penggunaan ciptaan, dan kerugian immateriil, seperti rusaknya reputasi, gangguan psikologis, atau hilangnya penghargaan terhadap hasil cipta.