PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KEMITRAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1338 KUH PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Nyi Ayu Habibah Marwa Decika 41151010210191, 2025 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KEMITRAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1338 KUH PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Skripsi

Abstract

Perjanjian kemitraan pada prinsipnya mencerminkan kesetaraan para pihaknya, namun perjanjian kemitraan yang memenuhi unsur-unsur hubungan kerja merupakan bentuk dari penyelundupan hubungan kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi pekerja dalam perjanjian berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata dan untuk mengetahui upaya penyelesaian terhadap permasalahan perjanjian kemitraan dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang menelaah hukum sebagai norma dalam peraturan perundang-undangan serta literatur hukum. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan isi dan struktur hukum positif yang relevan guna mengkaji batasan hubungan kemitraan dan hubungan kerja, serta perlindungan hukum bagi para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam sistem perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, terutama dalam memberikan batas yang jelas antara hubungan kemitraan dan hubungan kerja. Kekosongan ini telah menciptakan ruang bagi praktik disguised employment untuk menghindari kewajiban hukum terhadap pekerja. Hal ini menyebabkan hilangnya perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja, terutama dalam aspek upah, jaminan sosial, dan perlindungan pasca pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan norma hukum yang secara eksplisit membedakan hubungan kemitraan dengan hubungan kerja. Di samping itu, Indonesia juga perlu segera meratifikasi Konvensi ILO No. 198 Tahun 2006 tentang Penentuan Hubungan Kerja guna memperkuat kerangka hukum nasional dalam melindungi pekerja, khususnya dalam hubungan kerja non-standar yang semakin berkembang saat ini. Perjanjian kemitraan pada prinsipnya mencerminkan kesetaraan para pihaknya, namun perjanjian kemitraan yang memenuhi unsur-unsur hubungan kerja merupakan bentuk dari penyelundupan hubungan kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi pekerja dalam perjanjian berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata dan untuk mengetahui upaya penyelesaian terhadap permasalahan perjanjian kemitraan dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang menelaah hukum sebagai norma dalam peraturan perundang-undangan serta literatur hukum. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan isi dan struktur hukum positif yang relevan guna mengkaji batasan hubungan kemitraan dan hubungan kerja, serta perlindungan hukum bagi para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam sistem perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, terutama dalam memberikan batas yang jelas antara hubungan kemitraan dan hubungan kerja. Kekosongan ini telah menciptakan ruang bagi praktik disguised employment untuk menghindari kewajiban hukum terhadap pekerja. Hal ini menyebabkan hilangnya perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja, terutama dalam aspek upah, jaminan sosial, dan perlindungan pasca pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan norma hukum yang secara eksplisit membedakan hubungan kemitraan dengan hubungan kerja. Di samping itu, Indonesia juga perlu segera meratifikasi Konvensi ILO No. 198 Tahun 2006 tentang Penentuan Hubungan Kerja guna memperkuat kerangka hukum nasional dalam melindungi pekerja, khususnya dalam hubungan kerja non-standar yang semakin berkembang saat ini.

Citation:
Author:
Nyi Ayu Habibah Marwa Decika 41151010210191
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025