GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DILUAR KETENTUAN HUKUM ACARA PERDATA DALAM PUTUSAN PENGADILAN MEDAN NOMOR 775/PDT.G/2018/PN.MDN

ARIF RAKHMAN KHALIM, 2020 GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DILUAR KETENTUAN HUKUM ACARA PERDATA DALAM PUTUSAN PENGADILAN MEDAN NOMOR 775/PDT.G/2018/PN.MDN Skripsi

Abstract

Studi kasus ini membahas mengenai penerapan gugatan perbuatan melawan hukum diluar ketentuan hukum acara perdata dalam putusan Pengadilan Medan Nomor 775/Pdt.G/2018/PN.Mdn. Gugatan adalah tindakan guna memperoleh perlindungan hakim untuk menuntut hak atau memeriksa pihak lain memenuhi kewajibannya Dalam hal ini gugatan dapat disimpulkan sebagai suatu tuntutan hak dari setiap orang atau pihak (kelompok) atau badan hukum yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan dan menimbulkan perselisihan, yang ditujukan kepada orang lain atau pihak lain yang menimbulkan kerugian itu melalui pengadilan. Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak yang saling berhadapan yaitu penggugat dan tergugat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normaif yang bertitik pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan bahan hukum dari norma hukum, kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan. Tahapan yang di lakukan dalam menyusun penelitian ini dengan tahap kepustakaan. Data yang di lakukan melalui cara yang berasal dari bahan hukum kemudian data tersebut di susun dan di analisa melalui metode deskriftif analisis. Kesimpulan yang terdapat dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangan putusanya menyatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, Dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat sudah sepatunya gugatan yang diajukan oleh penggugat dinyatakan ditolak. Pertimbangan hukum penggugat dalam menganjukan gugatan perbuatan melawan hukum yaitu karena kreditur melakukan pelelangan sehingga penggugat tidak terima lalu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.Upaya hukum yang dapat dilakukan penggugat dengan upaya hukum biasa yaitu banding. Dalam hal ini yang dapat diajukanya banding yaitu mengeni pembuktian perbuatan melawan hukum dengan menguatkan dasar beserta bukti bahwa adanya suatu perbuatan melawan hukum.

Citation:
Arif Rakhman Khalim, 2020, "Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Diluar Ketentuan Hukum Acara Perdata Dalam Putusan Pengadilan Medan Nomor 775/Pdt.G/2018/Pn.Mdn", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/11
Author:
ARIF RAKHMAN KHALIM
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020