TINDAKAN HUKUM PENYIDIK POLSEK LENGKONG POLRESTABES BANDUNG DALAM MENGUNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANAH LP/B/2647/XII/2018/POLDA JABAR/ Polrestabes Bdg

SHINTA INTAN SARI, 2020 TINDAKAN HUKUM PENYIDIK POLSEK LENGKONG POLRESTABES BANDUNG DALAM MENGUNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANAH LP/B/2647/XII/2018/POLDA JABAR/ Polrestabes Bdg Legal memorandum

Abstract

Tindak pidana pemalsuan surat/pemalsuan dokumen yang terdapat dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana adalah tindak pidana dimana seseorang memalsukan surat/ dokumen yang dapat merugikan orang lain. Tindak pidana ini cukup sering terjadi dalam masyarakat banyak pelaku tindak pidana ini yang mengambil hak orang lain demi kepentingannya sendiri dalam penelitian ini yang akan di bahas adalah tindak pidana pemalsuan akta jual beli asset tanah dan bangunan. tujuan penelitian ini adalah untuk membahas peran kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan ini yang mana terkadang memiliki kendala dalam proses penyelidikan dan penyidikannya. Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik yang didapat dengan wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap pelaku tindak pidana pemalsuan tersebut dengan cara menaikan status terlapor menjadi tersangka namun penyidik akan terus mencari alat bukti berikut petunjuk dan melaksanakan gelar perkara bersama saksi ahli, jika di kemudian hari tidak mendapatkan bukti tambahan yang dapat memperkuat tindak pidana yang di lakukan oleh pelaku maka penyidik akan memberi kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP3) selain tidak cukup bukti perkara ini pun sudah cukup lama sehingga di khawatiran terjadinya dumas (2) Hasil penyelidikan dan saran dari saksi ahli menunjukan bahwa terlapor dapat dikenai pasal 263 KUHP karena sudah jelas bahwa dialah yang mendapat keuntungan besar dari tindakan ini, sedangkan untuk notaris tidak dapat di kenakan pasal tindak pidana karena sampai saat ini belum di temukan bukti bahwa notaris ikut serta dalam tindak pidana ini.

Citation:
Author:
SHINTA INTAN SARI
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2020