IMPLEMENTASI WASIAT WAJIBAH SEBAGAI ALTERNATIF MENDAPATKAN BAGIAN KEWARISAN AHLI WARIS BEDA AGAMA BERDASARKAN HUKUM ISLAM

Shafa Ayu Wibowo 41151010210151, 2025 IMPLEMENTASI WASIAT WAJIBAH SEBAGAI ALTERNATIF MENDAPATKAN BAGIAN KEWARISAN AHLI WARIS BEDA AGAMA BERDASARKAN HUKUM ISLAM Skripsi

Abstract

Wasiat wajibah merupakan salah satu konsep dalam hukum Islam yang berfungsi memberikan hak terhadap individu yang secara hukum tidak termasuk ahli waris, seperti anak angkat atau orang tua angkat. Konsep ini diadopsi dari beberapa pandangan mazhab dan bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan keadilan sosial serta menjaga keharmonisan keluarga Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk secara agama, masalah muncul ketika ada perbedaan agama antara ahli waris dan pewaris. Menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), perbedaan agama menghalangi saling mewarisi. Ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam pemabgian warisan muncul sebagai akibat dari keadaan ini, terutama bagi keluarga yang berlatar belakang agama berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan wasiat wajibah dapat digunakan sebagai alternatif untuk memberikan bagian kewarisan kepada ahli waris yang berbeda agama, serta untuk menemukan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian skripsi menggunakan metode yuridis normatif dan analisis deskriptif digunakan dalam penelitian ini. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan dengan praktisi hukum dan pihak terkait. Selain itu, penelitian ini menyelidiki dua keputusan pengadilan agama, yaitu Keputusan Nomor 6/Pdt.P/2022/PA.Crp dan Keputusan Nomor 0124/Pdt.P/2022/PA.Sby. Keputusanputusan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan kemajuan dalam penegakan hukum waris beda agama di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI belum memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatur penerapan wasiat wajib bagi ahli waris yang berbeda agama. Namun, beberapa putusan pengadilan yang bersifat progresif memperbolehkan ahli waris yang berbeda agama untuk menerima warisan melalui mekanisme wasiat wajib. Ketidakjelasan hukum, resistensi masyarakat, dan perbedaan penafsiran hukum oleh hakim menjadi kendala utama dalam penerapan ini. Selain itu, kurangnya kekuatan hukum KHI menyebabkan ketidakpastian hukum tentang penerapan wasiat wajib dalam berbagai kasus kewarisan. Namun, wasiat wajib menghadapi beberapa tantangan utama. Kata Kunci: Wasiat Wajibah, Hukum Waris Islam, Ahli Waris

Citation:
Author:
Shafa Ayu Wibowo 41151010210151
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025