Lila Juni Adila 41151010210184, 2025 ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MEMUTUS PERKARA PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Skripsi
Abstract
Arbitrase merupakan forum penyelesaian sengketa yang saat ini sering di pilih sebagai alternatif penyelesaian sengketa karena sifatnya yang memegang teguh prinsip final dan mengikat, namun mengenai prinsip tersebut terdapat dasar hukum untuk membatalkan putusan arbitrase yaitu Pasal 70 Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Terhadap pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri selaku peradilan pertama masih terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum sehingga hal tersebut di selesaiakan oleh Mahkamah agung. Hal ini menimbulkan perkara menjadi berkepanjangan atau berlarut - larut yang justru bertolak belakang dengan tujuan utama arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa yang cepat dan efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum serta urgensi pembuktian unsur - unsur permohonan pembatalan putusan arbitrase. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang terdapat dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selain itu peneliti melakukan penelitian terhadap tiga putusan yang akan memperlihatkan perbandingan permohonan pembatalan putusan arbitrase yaitu putusan Pengadilan Negeri Nomor 531/Pdt.Sus.Arb/2023/PN.Bks dan putusan Pengadilan Negeri Nomor 357/Pdt.Sus.Arbt/2020/PN.Jak.Sel Hasil dari penelitian ini adalah kepastian hukum terhadap pembatalan putusan arbitrase sudah ada dengan adanya putusan Mahkamah agung yang mebatalkan putusan Pengadilan Negeri yang membatalkan putusan arbirase, namun terhadap pembatalan putusan arbitrase yang di ajukan di Pengadilan Negeri belum terlaksana dengan baik sehingga menimbulkan perpanjangan waktu yang berlarut - larut dan di selesaiakan di tingkat banding. Selain itu urgernsi terhadap unsur - unsur pembatalan putusan arbitrase seringkali menjadi celah untuk pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase yang kemudian terkadang di kabulkan oleh Pengadilan Negeri dengan mengesampingkan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang - Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang memeriksa substansi yang telah dipertimbangkan dalam forum arbitrase. Kata Kunci: Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase, Putusan Arbitrase, Final dan Mengikat