Oleh : Windi Widiwati 41151010210045, 2025 TINJAUAN YURIDIS MEKANISME GANTI RUGI TERHADAP KONSUMEN SEBAGAI AKIBAT PEMAKAIAN PRODUK PERAWATAN KULIT (SKINCARE) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUH PERDATA JO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Pasal 49 sampai dengan Pasal 56 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur apabila mediasi gagal, konsumen dapat mengajukan gugatan ke BPSK. Jika konsumen merasa tidak puas dengan putusan BPSK dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Tujuan menganalisis mekanisme ganti rugi terhadap konsumen akibat pemakaian skincare dan menganalisis kendala pelaku pebisnis ganti rugi terhadap konsumen akibat pemakaian skincare. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu Metode Pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji dan menguji data sekunder, Spesifikasi Penelitian deskriptif analitis dengan menggambarkan secara sistematis fakta dan permasalahan yang diteliti. Tahapan penelitian dilakukan dengan dengan teknik observasi, dokumentasi, dan studi literatur. Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Mekanisme Ganti Rugi Terhadap Konsumen Sebagai Akibat Pemakaian Produk Perawatan Kulit (Skincare) adalah Produsen wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, dan perawatan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendala Ganti Rugi Pebisnis Terhadap Konsumen Sebagai Akibat Pemakaian Produk Perawatan Kulit (Skincare) adalah kurangnya kesadaran dalam hal pengawasan terhadap peredaran kosmetik tanpa izin, kepedulian dan kesadaran pelaku usaha terhadap keamanan masih rendah, penegakkan hukum masih lemah, konsumen tidak melakukan pelaporan terkait kerugian akibat penggunaan produk kosmetik. Kata Kunci: Mekanisme Ganti Rugi, Skincare, Perlindungan Konsumen