Nurul Azla 41151010210142, 2025 ANALISIS YURIDIS TERHADAP SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK BASED APPROACH ( OSS-RBA) DALAM PERSEROAN TERBATAS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERPPU CIPTA KERJA MENJADI UNDANG UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH NO 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Skripsi
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan reformasi dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia yang sebelumnya dikenal rumit, lambat, dan tidak efisien. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengembangkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dengan pendekatan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan OSS-RBA dalam proses perizinan pada Perseroan Terbatas serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara kepada pihak-pihak terkait di perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OSS-RBA mampu memberikan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan usaha, khususnya pada PT AYO Media Network dan PT Promedia Teknologi Indonesia di Kota Bandung. Kedua perusahaan tidak mengalami kendala signifikan karena didukung oleh sistem administrasi internal yang baik serta pendampingan oleh tenaga hukum yang kompeten. Namun demikian, masih terdapat kendala umum dalam implementasi OSS-RBA, seperti kesalahan klasifikasi KBLI, kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap sistem, serta disharmonisasi regulasi antara pusat dan daerah OSS-RBA merupakan langkah maju dalam digitalisasi dan simplifikasi perizinan usaha di Indonesia, tetap diperlukan perbaikan sistem, peningkatan sosialisasi, dan harmonisasi kebijakan agar tujuan utama dari OSS-RBA, yaitu memberikan kemudahan, efisiensi, dan kepastian hukum dalam perizinan usaha, dapat tercapai secara optimal.