ANALISIS MENGENAI AKIBAT PENCEMARAN SAMPAH DI LINGKUNGAN PASAR INDUK CARINGIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

FURI SALSA ARTIKA SURI 41151010210052, 2025 ANALISIS MENGENAI AKIBAT PENCEMARAN SAMPAH DI LINGKUNGAN PASAR INDUK CARINGIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Skripsi

Abstract

Penumpukan sampah yang disebabkan karena adanya pembatasan pembuangan sampah dari Pasar Induk Caringin ke TPA Sarimukti pada 19 Agustus 2023 menyebabkan adanya penumpukan sampah di lingkungan Pasar Induk Caringin. Pasar Induk Caringin menghasilkan volume sampah yang besar setiap harinnya, namun tidak memiliki sistem pengelolaan yang memadai. Akibat dari adanya penumpukan sampah menyebabkan pencemaran, pengelolaan yang tidak sistematis pada permasalahan penumpukan sampah di Pasar Induk Caringin menimbulkan akibat pencemaran yang terjadi ataupun akan terjadi dikemudian hari seperti, pencemaran air, pencemaran kesuburan tanah,pencemaran udara. Maka dengan ini penulis melakukan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat lingkungan yang ditimbulkan dari pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin Kota Bandung serta menelaah tanggungjawab pengelola pasar tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, metode ini meneliti bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat dan fokus pada fakta-fakta sosial yang terjadi di lapangan. Sumber data menggunakan. Bahan hukum primer yang menikat dan memuat peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya, antara lain UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahan hukum memberikan penjelasan terhadap bahan hukum premier. Bahan hukum sekunder dapat berupa buku – buku hukum, karya ilmah, jurnal dan hasil penelitian ahli hukum, khususnya yang terkait dengan Analisis Mengenai Akibat Percemaran Sampah Di Lingkungan Pada Pasar Induk Caringin. Bahan Hukum Tersier, dalam penelitian empiris kualitatif, merupakan bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, misalnya kamus, internet, wawancara, dan literature lainnya. Tanggungjawab dari adanya pencemaran lingkungan dan pemberian sanksi administratif, nyatanya pengelola belum sepenuhnya dijalankan. pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Adanya ganti rugi immateril yang dilakukan pengelola dengan cara memulihkan serta membereskan permasalahan sampah yang menumpuk di halaman depan Pasar Induk Caringin sebagai bentuk pemulihan terhadap lingkungan yang tercemar. Pengelola pasar induk caringin harus memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang sistematis atau terpadu. Serta pembuatan Dokumen Evaluasi lingkungan sebagai bentuk patuh terhadap undangundang

Citation:
Author:
FURI SALSA ARTIKA SURI 41151010210052
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025