Nandini Arya Hika 41151010210081, 2025 ANALISA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NIAGA NOMOR 53/PDT.SUSHKI/CIPTA/2024/PN.NIAGA.JKT.PST TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MORAL DAN HAK EKONOMI KEPADA PENCIPTA LAGU DAN AHLI WARIS Skripsi
Abstract
Hak Cipta merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang timbul secara otomatis setelah karya dilahirkan dan harus ada perlindungan hukum yang diatur didalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Salah satu ciptaan yang harus dilindungi yaitu berupa lagu/music dengan atau tanpa teks yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tercantum dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf d. Akan tetapi, sampai saat sekarang masih banyak pelanggaran terhadap hak cipta, seperti mengekploitasi, memanfaatkan dan menggandakan lagu secara komersial, sehingga mengakibatkan hak ekonomi dan hak moral. Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk meneliti terkait perlindungan hukum terhadap pencipta dan ahli waris atas Pertimbangan Hakimt terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 53/Pdt.SusHKI/Cipta/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Metode penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan studi kasus meneliti data primer yang bersumber dari putusan pengadilan, spesifikasi penelitian mengkhususkan meniliti aspek yuridis normatif, secara otomatis data yang dikumpulkan adalah data primer yang terkait dengan aspek hukum, terkait dengan judul Undang-undang dan KUHAP, yang kemudian disusun secara otomatis agar dapat dilakukan analisa hukum secara terstruktur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terkait dengan perlindungan hukum mengenai hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak dapat menjamin hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh pemegang hak cipta dalam kasus pelanggaran Hak Cipta. Hal ini mempertegas bahwa ketentuan yang terdapat dalam undang-undang hak cipta tersebut belum mampu melindungi hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta. Karena berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 53/Pdt.SusHKI/Cipta/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dimana Pemegang Hak Cipta tidak mendapatkan hak-haknya.