Fikri Pratama 41151010210008, 2025 Faktor Penyebab Terjadinya Tidak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dihubungkan Dengan UndangUndang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Skripsi
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak meliputi kurangnya pengawasan orang tua, minimnya edukasi seksual, serta lemahnya penerapan hukum. Dalam kedua putusan tersebut, ditemukan hambatan dalam penjatuhan hukuman, seperti minimnya alat bukti, trauma korban saat memberikan keterangan, serta belum optimalnya koordinasi antar aparat penegak hukum Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual pada anak dalam perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2023/PNTli dan Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Kwg. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun secara normatif UndangUndang No. 35 Tahun 2014 telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penerapan hukum, edukasi kepada masyarakat, serta perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban tindak pidana seksual.