ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN KESALAHAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JUNTO UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Muhammad Ali 41151010210223, 2025 ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN KESALAHAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JUNTO UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Skripsi

Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk kejahatan yang sangat serius dan memberikan dampak jangka panjang baik secara fisik, psikis, maupun sosial terhadap korban. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pembuktian merupakan aspek yang sangat krusial dalam menentukan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis pembuktian kesalahan terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Junto UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, serta dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap Anak dalam Perkara Nomor :96/Pid. Sus/2021/PN Bdg Terdakwa melakukan Tindak Pidana pelecehan Seksual terhadap anak yang menyebabkan luka fisik dan Psikis dan tidak bisa menjaga masa depan seorang Anak dan menghilangkan harapan harapan Anak yang tidak bisa tercapai oleh karena perbuatan tercela Terdakwa menurut penulis Hukuman bagi Terdakwa tersebut dinilai tidak pas dan/atau tidak relevan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sesuai dengan penerapan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak ada hukuman tambahan yang setara dengan sepertiga dari hukuman utama yang dijatuhkan dalam putusan Nomor 96/Pid. Sus/2021/PN Bdg setelah mempertimbangkan pertimbangan hukum. Penulis berpendapat bahwa hukuman bagi terdakwa tidak tepat dan/atau tidak relevan karena terdakwa telah melakukan kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang mengakibatkan kerugian fisik dan psikologis serta gagal melindungi masa depan anak. Kata Kunci : Tidank Pidana, Kekerasan Seksual, Anak

Citation:
Author:
Muhammad Ali 41151010210223
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025