PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGERI KOTA BANDUNG KELAS 1A KHUSUS PADA PERKARA PIDANA (IMPLEMENTASI UNDANGUNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN)

SRI WANDA FAUZIAH 41151010210219, 2025 PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGERI KOTA BANDUNG KELAS 1A KHUSUS PADA PERKARA PIDANA (IMPLEMENTASI UNDANGUNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN) Skripsi

Abstract

Penegakan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang bertujuan untuk menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Asas ini menjadi prinsip penting dalam sistem peradilan Indonesia agar proses penyelesaian perkara tidak berlarut-larut, tidak membebani pencari keadilan secara ekonomi, dan tetap menjunjung tinggi kepastian serta keadilan hukum. Penelitian ini difokuskan pada penerapan asas tersebut di Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus, sebagai salah satu lembaga peradilan yang memiliki volume perkara cukup tinggi dan kompleksitas perkara yang beragam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, studi dokumen terhadap berkas-berkas perkara, serta wawancara dengan hakim, panitera, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses persidangan. Selain itu, observasi lapangan dilakukan untuk mengamati secara langsung proses administrasi dan pelaksanaan sidang. Analisis dilakukan dengan cara mendeskripsikan data yang terkumpul, kemudian mengkaitkannya dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan teoriteori hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Kota Bandung telah berupaya menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui berbagai inovasi seperti sistem e-Court, sidang secara daring (online), penggunaan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), dan optimalisasi meja informasi terpadu. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, kurangnya sumber daya manusia yang memadai, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut dari Mahkamah Agung dan pemerintah untuk meningkatkan fasilitas, pelatihan SDM, serta literasi hukum masyarakat guna mengoptimalkan asas peradilan yang ideal tersebut.

Citation:
Author:
SRI WANDA FAUZIAH 41151010210219
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025