Anasyaira Padila Anjani, 2025 PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ADAT DI INDONESIA MENURUT PERATURAN DAERAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi
Abstract
Hukum pidana adat di Indonesia memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan melestarikan nilai-nilai budaya lokal. Meskipun diakui secara formal oleh negara, keberadaannya sering menimbulkan pertentangan yang mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap hukum pidana adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian perkara pidana adat di Provinsi Bali dan Nanggroe Aceh Darussalam, serta kekuatan hukum putusan hakim adat dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, fokus pada prosedur penyelesaian perkara, sanksi yang diterapkan, dan peran masyarakat adat. Penyelesaian perkara pidana adat di kedua provinsi tersebut dilakukan melalui musyawarah dan penjatuhan sanksi rehabilitatif. Namun, praktik seperti sanksi kasepekang dan hukum cambuk sering mendapat respon negatif dari masyarakat lokal dan lembaga internasional. Meskipun demikian, hukum pidana adat tetap dipertahankan karena dianggap mampu menegakkan keadilan dan melestarikan budaya. Dalam KUHP baru, hukum pidana adat diakomodasi untuk mengatasi kekakuan hukum dan mencerminkan keberagaman tradisi hukum masyarakat adat. Dengan memberikan ruang bagi hukum pidana adat dalam sistem hukum nasional, negara memperkuat legitimasi penegakan hukum dan memberikan kewenangan kepada hakim untuk mempertimbangkan nilai-nilai lokal dalam mencapai keadilan. Kata Kunci : Hukum Pidana Adat, KUHP Baru, Keadilan.